Anggap Saja Begitu

Anggap saja hukum di negara tempat saya tiap pagi membuka mata ini selalu cepat dan tepat. Anggap saja hukum di negeri tercinta ini paling adil tanpa tedeng aling-aling. Iya anggap saja begitu. Tolong GARIS BAWAHI kata ‘anggap’.

Narablog pasti sudah banyak yang tahu tentang kisah seorang nenek yang menurut banyak media yang saya lihat dan baca, dituduh sebagai pencuri kayu, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku bahwa siapa yang mencuri harus masuk bui. Nenek Asyani, begitu panggilannya, pun merasakan dinginnya jeruji besi akibat kasus pencurian 7 batang kayu jati yang diambil dari lahan milik sendiri.

Asal Narablog tau, Nenek Asyani ini dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 83 UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman penjara lima tahun penjara (Red-Kompas.com).

Beginilah hukum di negeri tercinta ini. Seperti yang saya katakan diawal, ANGGAP saja memang selalu begitu. Menghukum yang salah, tanpa tedeng aling-aling. Tanpa melihat siapa sosok yang bersalah. Siapa yang salah, tetap salah, dan harus disalahkan.

Ah.. sudahlah, hukum di tanah tempat saya tinggal ini memang selalu begitu, memang selalu runcing ke bawah dan tumpul sekali ke atas.

Jika yang dihadapi adalah orang-orang kecil, hukum selalu bertindak benar adanya. Semua undang-undang dikeluarkan, seperti fasih sekali mereka menghapal aturan hukum yang berlaku. Sesuai sekali, tidak melenceng barang sedikit. Iya, itu jika yang bersalah adalah rakyat kecil yang untuk berteriak lantang saja mereka tidak mampu, apalagi merekayasa kasus.

Akan tetapi, giliran yang dihadapi adalah pejabat-pejabat keren, dengan penampilan perlente, wangi, dari ujung rambut hingga sepatunya kinclong, hukum juga selalu muncul dengan benar. Benar-benar tidak karuan, maksudnya. Aturan-aturan hukum yang tadinya dihapal betul diluar kepala, tiba-tiba buyar sudah, amnesia. Apalah artinya undang-undang, kalo ada uang?

Saya bukan mengatakan Nenek Asyani tidak bersalah, lho.. tidak ada yang tau apakah nenek bersalah atau tidak. Hanya Tuhan yang tau kebenarannya, dan tunggu saja tiga hakim Pengadilan Situbondo memberi keputusan (Red – Medan Tribunnews). 3 hakim? Iya ada 3 hakim yang akan memberi keputusan. Untuk menghukum satu nenek yang tidak berdaya, pengadilan membutuhkan 3 hakim. Mungkin kasus ini terlalu berat.

Semoga dengan kekuatan bulan yang penuh dengan keadilan, tiga hakim ini memberikan keputusan dengan benar tanpa ada subjektivitas apapun. Tanpa harus membebani terdakwa, meski kebanyakan pada kasus-kasus seperti ini kebanyakan terdakwa selalu terbebani kemudian lelah dan kalah. Sudah banyak contoh kasus seperti ini. Dan jika tidak ada campur tangan pejabat setempat yang (semoga) tulus membantu, maka tidak ada kata usai.

Kasus Nenek Asyani ini saja bisa mendapatkan penangguhan setelah ada campur tangan Bupati Situbondo. Nahhh….

Hehe, saya ini menulis sudah seperti orang paling benar saja ya…  Saya hanya ngeri dengan yang sedang terjadi di bumi pertiwiku ini. Ketika yang salah jadi benar, dan yang benar jadi salah. Disitu kadang saya merasa sedih.

Tapi..ya.. sudahlah, negeri ini sudah terlanjur ruwet, lengkap dengan hukumnya yang ribet.

 

Silahkan Berkomentar

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s